Pajak Penghasilan
seorang wajib pajak menerima pengahsilan sejumlah Rp 1.500.000
perbulan dengan status kawin 2 istri dan mempunyai 6 orang anak, jika istri 1
tidak berpenghasilan dan istri ke2 memiliki penghasilan sejumlah Rp 800.000 perbulan.
Berapa besar pajak yang harus digunakan pada tahun tersebut ?
jawab :
|
Selasa, 12 Mei 2015
Pajak Penghasilan 2
6:47 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar