Selasa, 12 Mei 2015

Pajak Penghasilan 2



Pajak Penghasilan

seorang wajib pajak menerima pengahsilan sejumlah Rp 1.500.000 perbulan dengan status kawin 2 istri dan mempunyai 6 orang anak, jika istri 1 tidak berpenghasilan dan istri ke2 memiliki penghasilan sejumlah Rp 800.000 perbulan. Berapa besar pajak yang harus digunakan pada tahun tersebut ?
jawab :

No
Keterangan
per tahun
total/satuan
jumlah
1
Penghasilan /tahun
1500000
12
18000000

total
18000000
No
Keterangan
per tahun
satuan
jumlah
1
WP perorangan
24300000
1
24300000
2
tambahan istri
2025000
2
4050000
3
K/6
2025000
7
14175000

total
42525000
kesimpulan : pajak penghasilan dengaan pasal 21 dengan gaji 1.5 juta tidak kena pajak

0 komentar:

Posting Komentar