Kejahatan Cyber Crime
Diposkan
oleh rizka anjani
A. Pengertian Cyber Crime
Istilah cyber crime
diambil dari bahasa inggris yang artinya kejahatan dunia maya, istilah cyber
crime diambil karena aktifitas kejahatan menggunakan komputer maupun jaringan
komputer untuk dijadikan sarana atau tempat transaksi terjadinya kejahatan.
Cybercrime merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik itu menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace maupun data pribadi yang bersifat penting maupun yang dirahasiakan.
Tindakan pidana ini dapat dibedakan menjai off-line crime, semi on-line, dan
cybercrime. Tindakan ini masing masing memiliki karakteristik
sendiri, namun juga memiliki perbedaan utama dari tindakan tersebut adalah
keterhubungan dengan menggunakan jaringan informasi public(internet).
B.
Motif Kejahatan di Internet
Motif kejahatan
dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi
yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok
tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi.
Walaupun kejahatan
dunia maya umumnya mencangkup kejahatan menggunakan komputer, akan tetapi
sebagian orang memanfaatkan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri,
salah satu contohnya adalah mendapatkan sebagian software yang bisa didownload
secara gratis disitus situs tidak resmi, itu merupakan salah satu contoh cyber
crime yang dimanfaatkan banyak orang.
Berikut kejahatan
kejahatan yang sering terjadi di internet yaitu:
illegal Contents,yaitu kejahatan disitus internet dengan cara memasukan informasi atau pun
data ke dalam internet yang berisi informasi yang bersifat tidak etis atau
tidak baik dan dianggap dapat melanggara hukum ketertiban umum didalam situs
internet yang berakibat kerugian bagi orang lain. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat
menghancurkan martabat atau harga diri
seseorang yang ditujukan dari si pembuat, misalnya saja seperti hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
suatu rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang
sah, dan sebagainya.
Offense against
Intellectual Property, yaitu kejahatan yang langsung ditujukan
terhadap Hak atas intelektual pihak lain di internet. Misalnya saja peniruan
penampilan web page milik orang lain secara ilegal. Sehingga merugikan orang
lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cyber Sabotage and
Extortion, kejahatan itu merupakan
kejahatan yang sangat tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan membuat gangguan
terhadap jaringan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang
dianggap penting, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu yang berfungsi
menghancurkan data maupun sistem komputer yang dituju, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku
yang ingin membuat gangguan terhadap komputer maupun data-data orang yang dituju.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism. yaitu merupakan kejahatan
yang paling sangat mengenaskan.
Data Forgery,kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat
seolah olah salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku. Kejahatan ini
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data paada dokumen
dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet.
Cracking,yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi komputer untuk merusak system
keamanan data,biasanya dilakukan untuk tindakan pencurian dan kejahatan ini
juga dapat merubah suatu karakter dan properti sebuah program shingga dapat
digunakan dan disebarkan bebas.
Data
leakage, yaitu data yang menyangkut pembocoran
atau pembobolan data yang penting ke
luar dari tempat yang dirahasiakan terutama yang mengenai data penting yang
sangat harus dirahasiakan isi maupun keberadaannya.
Data
diddling, yaitu suatu perbuatan atau pun tindakan
yang mengubah data valid atau data yang sah dengan cara tidak benar atau tidak
sah,dengan mengubah input data atau output data tersebut.
Software
piracy, yaitu pembajakan software (perangkat
lunak) terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Kebiasaan ini diawali karena mahalnya software resmi yang dijual oleh penjual
software kepada masyarakat, karena minimnya masyarakat untuk membeli software
resmi maka terciptalah pemikiran seseorang untuk membuat bajakan software asli
dengan harga yang murah bahkan gratis.
Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang
menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar